Panduan
19 May 2026
1 min read
1 views
Biaya dan Prosedur Perizinan Reklame Outdoor di Indonesia
S
Super Admin
Penulis
Perizinan adalah aspek krusial dalam pemasangan reklame outdoor. Tanpa izin yang lengkap, Anda berisiko terkena sanksi berupa denda hingga pembongkaran paksa. Berikut panduan lengkapnya:
**Jenis Izin yang Diperlukan:**
**1. Izin Reklame (Izinke)**
Dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Mencakup:
- Lokasi pemasangan
- Ukuran dan jenis reklame
- Durasi izin
**2. Izin Gangguan (HO)**
Untuk reklame yang dipasang di lahan tertentu, diperlukan izin dari kelurahan/kecamatan.
**3. Perjanjian Sewa Lahan**
Jika billboard berdiri di lahan pribadi, diperlukan surat perjanjian dengan pemilik lahan.
**Prosedur Pengurusan Izin:**
1. Mengajukan permohonan ke DPMPTSP
2. Melampirkan:
- KTP dan NPWP
- Akta perusahaan
- Desain reklame
- Surat pernyataan lokasi
3. Verifikasi dan survei lokasi oleh petugas
4. Pembayaran retribusi daerah
5. Penerbitan izin
**Biaya Retribusi Reklame:**
Biaya dihitung berdasarkan:
- Nilai Strategis Lokasi (NSL)
- Ukuran reklame
- Jenis reklame
- Durasi
Estimasi biaya retribusi untuk billboard ukuran 4x6m di Jakarta: Rp 5-15 juta/tahun.
**Sanksi Pelanggaran:**
- Denda administratif: 2-5 kali lipat retribusi
- Pembongkaran paksa
- Pencabutan izin usaha
Untuk kemudahan perizinan, percayakan pada PT. Jaya Makmur Kreasi. Kami mengurus seluruh perizinan reklame Anda secara profesional.
Artikel Terkait
Keuntungan Menggunakan Neon Box untuk Brand Anda
11 May 2026
Perbedaan Billboard, Baliho, dan Videotron
12 May 2026