Panduan 19 May 2026 1 min read 1 views

Biaya dan Prosedur Perizinan Reklame Outdoor di Indonesia

S

Super Admin

Penulis

Perizinan adalah aspek krusial dalam pemasangan reklame outdoor. Tanpa izin yang lengkap, Anda berisiko terkena sanksi berupa denda hingga pembongkaran paksa. Berikut panduan lengkapnya: **Jenis Izin yang Diperlukan:** **1. Izin Reklame (Izinke)** Dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Mencakup: - Lokasi pemasangan - Ukuran dan jenis reklame - Durasi izin **2. Izin Gangguan (HO)** Untuk reklame yang dipasang di lahan tertentu, diperlukan izin dari kelurahan/kecamatan. **3. Perjanjian Sewa Lahan** Jika billboard berdiri di lahan pribadi, diperlukan surat perjanjian dengan pemilik lahan. **Prosedur Pengurusan Izin:** 1. Mengajukan permohonan ke DPMPTSP 2. Melampirkan: - KTP dan NPWP - Akta perusahaan - Desain reklame - Surat pernyataan lokasi 3. Verifikasi dan survei lokasi oleh petugas 4. Pembayaran retribusi daerah 5. Penerbitan izin **Biaya Retribusi Reklame:** Biaya dihitung berdasarkan: - Nilai Strategis Lokasi (NSL) - Ukuran reklame - Jenis reklame - Durasi Estimasi biaya retribusi untuk billboard ukuran 4x6m di Jakarta: Rp 5-15 juta/tahun. **Sanksi Pelanggaran:** - Denda administratif: 2-5 kali lipat retribusi - Pembongkaran paksa - Pencabutan izin usaha Untuk kemudahan perizinan, percayakan pada PT. Jaya Makmur Kreasi. Kami mengurus seluruh perizinan reklame Anda secara profesional.

Bagikan artikel ini:

AI Bot

Online